TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Menuai Badai adalah Konsekuensi bagi Siapa yang Berproses dengan Menanam Angin

Menuai Badai adalah Konsekuensi bagi Siapa yang Berproses dengan Menanam Angin

Sabtu, 21 Oktober 2023 – 00:22 WIB

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa seseorang yang menggunakan cara-cara curang dalam berpolitik akan mengalami bencana. “Siapa yang berproses dengan cara tidak benar, siapa yang berproses dengan menanam angin akan menuai badai,” ujar Hasto saat dihubungi awak media di Media Centre TPN Ganjar Presiden, Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023.

Hasto yang berasal dari Yogyakarta menekankan bahwa semua pihak harus menghindari cara-cara curang dalam berpolitik karena Indonesia membutuhkan pemimpin yang dapat membangun masa depan bangsa dengan jumlah penduduk mencapai 273,8 juta jiwa.

Menurutnya, kehadiran Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 mendapat sambutan positif dari masyarakat.

“Posisi Prof. Mahfud Md. sebagai pendekar hukum, pembela wong cilik, wasit yang baik di tengah kontestasi liberal antara politisi, antarpengusaha itu diperlukan sosok yang kredibel dan punya integritas,” katanya.

Pasangan Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres, Kamis (19/10) siang. Ganjar-Mahfud menjadi pasangan calon presiden/wakil presiden pertama yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 pada hari pertama pendaftaran.

Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Berdasarkan UU Pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)