Selasa, 24 Oktober 2023 – 01:01 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali berpengalaman sebagai kepala daerah dianggap sebagai peluang untuk memberikan panggung kepada anak-anak muda dalam kancah nasional.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andy Rahmat Wijaya mengatakan Putusan MK harus disambut positif karena membuka peluang bagi pemimpin-pemimpin muda di daerah untuk kontestasi kancah nasional. “Terkait adanya afirmasi usia dibawah 40 tahun bisa maju capres asal sudah terpilih dalam official election, perlu disambut positif. Artinya, peluang pemimpin-pemimpin muda di daerah terbuka lebar,” kata Andy kepada wartawan Senin, 23 Oktober 2023.
Menurut dia, Indonesia pernah memiliki pemimpin muda era Presiden Soekarno atau Bung Karno seperti Soemitro Djojohadikusumo dan lainnya. Sehingga, ia menilai Putusan MK soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden membuka lembaran lama di masa perjuangan Indonesia. “Ini seperti membuka lembaran lama di masa perjuangan Indonesia, dimana elit pejuang nasional berusia 20-30 tahunan. Seperti Soekarno yang jadi ketua umum partai di usia 28 tahun, Pak Soemitro Djojohadikusumo jadi menteri di usia 32 tahun, dan banyak contoh presiden di beberapa negara yang terpilih dibawah 40 tahun,” ujarnya.
Oleh karenanya, Andy mengatakan Putusan MK harusnya dihormati oleh masyarakat Indonesia. “Prinsipnya, seluruh warga masyarakat Indonesia harus mematuhi putusan Badan Peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi,” jelas dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Halaman Selanjutnya
Sumber : VIVA/M Ali Wafa