TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Panaslu Luar Negeri Diaktifkan Kembali dalam Pilpres Dua Putaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu LN) yang sudah terbentuk di 60 titik dapat diaktifkan kembali jika Pemilu Presiden 2024 berlangsung dua putaran. Rahmat Bagja berharap anggota Panwaslu LN yang sudah terbentuk bisa melanjutkan tugas mereka jika pemungutan suara Pemilu Presiden 2024 dilakukan dalam dua putaran. Pemungutan suara Pemilu Presiden 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari. Jika berlangsung putaran kedua, pemungutan suara akan dilakukan pada bulan Juni.

KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Tahap berikutnya adalah pada tanggal 13 November 2023, di mana KPU RI akan menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, pada tanggal 14 November 2023 dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara masa tenang akan dilaksanakan tanggal 11-13 Februari 2024. Hari pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.