TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Jimly Dukung Pengajuan Hak Angket DPR terhadap Putusan MK mengenai Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Jimly Dukung Pengajuan Hak Angket DPR terhadap Putusan MK mengenai Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanggapi usulan politikus PDIP Masinton Pasaribu tentang hak angket kepada MK terkait putusan tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Jimly mendukung usulan tersebut dan menyebut bahwa hak angket dapat digunakan oleh DPR RI untuk memaksimalkan fungsi pengawasannya. Menurutnya, DPR memiliki banyak hak yang tidak digunakan seperti hak angket dan hak bertanya, sehingga dia mendukung penggunaannya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mendorong anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada MK sebagai respons terhadap putusan MK yang mengizinkan kepala daerah menjadi calon presiden dan wakil presiden meski belum mencapai usia 40 tahun. Usulan tersebut disampaikan Masinton dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada 31 Oktober. Dia menyebut bahwa Indonesia mengalami tragedi konstitusi setelah putusan MK pada 16 Oktober dan menyebutnya sebagai “tirani konstitusi”.

Masinton menekankan bahwa setiap anggota Dewan harus menegakkan konstitusi agar tidak terjebak dalam kegiatan politik pragmatis. Konstitusi harus ditegakkan dan tidak boleh dipermainkan demi kepentingan politik yang sempit.