Jumat, 3 November 2023 – 00:04 WIB
Jakarta – Elite PDI Perjuangan (PDIP) melalui Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat calon presiden-wapres dari kepala daerah. Usulan ini menuai pro dan kontra.
Pakar hukum tata negara Refly Harun juga memberikan tanggapan terhadap usulan dari PDIP tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya setuju dengan usulan hak angket tersebut. Refly menjelaskan bahwa hak angket DPR diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hak angket tersebut tertuang dalam ayat (1) huruf b.
Menurut Refly, angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga melanggar aturan perundang-undangan. Namun, terdapat dua tafsir mengenai hak angket ini, yaitu tafsir sempit dan tafsir luas.
Refly menyatakan bahwa lembaga independen seperti MK juga bisa menjadi objek hak angket. Sebagai contoh, KPK pernah diangket sebelum ada revisi UU KPK. Ia juga menegaskan bahwa hak angket tidak akan mengubah putusan yang sudah dibuat oleh hakim MK dan tidak dapat memberhentikan hakim konstitusi.
Namun, Refly mengatakan bahwa dalam hak angket bisa saja ditemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan, termasuk melibatkan pihak-pihak yang terkait seperti Presiden Jokowi. Ia juga mendukung usulan hak angket ini sebagai upaya untuk menerapkan good governance dan clean governance.
Artikel ini bisa dibaca selengkapnya di laman berikutnya.