Rabu, 8 November 2023 – 13:15 WIB
Jakarta – Calon Presiden (Capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, memberikan komentar terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Ia berharap agar proses demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik ke depannya. “Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja,” kata Ganjar kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu, 8 November 2023.
Ganjar enggan berkomentar lebih lanjut soal putusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman itu. Ia hanya menghormati segala keputusan yang telah diberikan. Menurutnya, semua masyarakat berhak menilai atas putusan tersebut.
“Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.
Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Dalam penjelasannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK.
“Nah, ini membuat putusan Majelis Kehormatan menjadi tidak pasti, sementara kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat, kita memerlukan kepastian yang adil, gitu loh, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” kata Jimly.
“Mantan Ketua MK periode pertama ini berharap putusan MKMK ini dapat dihormati dan dipatuhi semua pihak, karena MKMK ini dibentuk resmi berdasarkan undang-undang yang diimplementasikan dalam PMK.
“Namun dalam rekomendasi yang kami sarankan kepada MK, sebaiknya PMK-nya diperbaiki, tidak usah ada banding-banding itu, kalau memang diperlukan ya diatur undang-undang supaya tidak jeruk makan jeruk,” katanya.