TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Bawaslu Memastikan Data yang Bocor di KPU adalah Informasi yang Bersifat Umum

Sabtu, 2 Desember 2023 – 18:20 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia membuka suara terkait dugaan kebocoran data di KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI. Bawaslu sedang melakukan kajian apakah terdapat pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maupun Pasal 35 hingga Pasal 39 UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terkait kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.

Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada lembaga berwenang dan akan ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. Terkait pernyataan KPU bahwa data juga dipegang oleh Parpol dan Bawaslu, Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik.

“Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat. Bawaslu perlu menjelaskan kronologi penyerahan salinan DPT oleh KPU kepada Bawaslu,” dikutip dari siaran pers yang diterima VIVA, Sabtu, 2 Desember 2023.

Bawaslu kemudian menjelaskan bahwa dalam menyusun daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Formulir A-Daftar Pemilih ini berisi 13 elemen data, yang digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional.

Rekapitulasi DPT tingkat nasional dilaksanakan pada 2 Juli 2023. Hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional ditetapkan oleh KPU dengan keputusan KPU. Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu, peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah.

Salinan DPT dalam formulir Model AKabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara. Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023.

Selanjutnya, salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari 7 elemen data, yaitu: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, Keterangan. Salinan DPT tersebut diumumkan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu terkait dengan elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah.

Halaman Selanjutnya
Source : Istimewa