TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Yusril Appointed as Legal Representative for Prabowo-Gibran to Face Lawsuit at Central Jakarta District Court

Yusril Ihza Mahendra dan rekan-rekannya ditunjuk sebagai pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka akan menjadi komandan dari 14 pengacara yang akan membela Prabowo-Gibran.

Yusril dan rekan-rekannya menamakan diri mereka sebagai “Tim Pembela Prabowo-Gibran”. Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan surat kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai tergugat Intervensi.

Yusril menganggap gugatan tersebut salah alamat karena mayoritas tergugat adalah penyelenggara negara dan seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara dimaksud.

Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek karena proses pencalonan Gibran sudah selesai dan Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Yusril menyatakan bahwa pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat.

Tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua KPU RI dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.

Para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres 2024. Namun, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.