TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Orang Dengan Gangguan Jiwa Berhak Memilih saat Pemilihan Presiden 2024

Orang Dengan Gangguan Jiwa Berhak Memilih saat Pemilihan Presiden 2024

Jumat, 22 Desember 2023 – 00:02 WIB

Jakarta – Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilih yang mengidap gangguan jiwa atau ODGJ diberikan hak untuk memberikan suara oleh KPU RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan teknis keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024, khususnya pemilih ODGJ. “Dulu ada ketentuan bahwa orang yang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih, tapi undang-undang telah direvisi sehingga tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Hasyim kepada awak media di kantornya, Menteng, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.

Hasyim melanjutkan, pada setiap pemilihan, semua warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun pada pemungutan suara atau telah kawin, pernah kawin, atau terdaftar diberikan kesempatan menggunakan hak pilih. “Jadi ada perubahan undang-undang dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Berbeda dengan beberapa pemilu sebelumnya, kata Hasyim, pada teknisnya yang mengacu data KPU, mereka yang terganggu secara mental di bawah pengampuan rumah sakit jiwa atau panti sosial akan diberikan hak memilih. Anggota KPU baik di daerah akan berkoordinasi dengan para pengasuh supaya mereka mengikuti pesta demokrasi. “Anggota KPU di kabupaten-kota akan berkoordinasi dengan para pengampu, dokter. Menurut penilaian para ahli, apakah (ODGJ) menggunakan hak pilih atau tidak,” kata Hasyim.