Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Akbar Himawan Buchari, membicarakan putusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait aksi bagi-bagi susu Gibran Rakabuming Raka di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Akbar menganggap Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tidak profesional dan merugikan Gibran.
Akbar menyatakan bahwa Bawaslu Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah kasus, termasuk terkait Gibran yang diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Menurutnya, pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran terhadap Gibran saat kegiatan Car Free Day (CFD) adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Akbar juga menyoroti prosedur yang dianggap keliru dilakukan Bawaslu Jakpus, yaitu meneruskan temuan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta. Menurutnya, lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi DKI.
Ia khawatir citra Cawapres nomor urut 02 itu bisa tercoreng tanpa keterangan lanjutan dari Bawaslu Jakpus. Akbar menekankan bahwa kegiatan Gibran di CFD DKI bukan kegiatan partai politik, sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang kepentingan partai politik dan orasi yang bersifat menghasut.
TKN melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP sebagai langkah yang diambil sesuai hukum yang berlaku.