Anggota KPU RI, Idham Kholik, mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye atau aktivitas politik lainnya. Idham meminta agar hanya orang yang memiliki hak pilih yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Idham juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik. Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menerima aduan terkait penyalahgunaan anak-anak dalam kampanye Pemilu 2024. Sylvana Maria dari KPAI mengatakan bahwa anak-anak digunakan sebagai juru bicara calon tertentu dan juga sebagai target kampanye yang tidak tepat.
KPU Ingatkan Para Peserta Pemilu untuk Tidak Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye
Read Also
Recommendation for You
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik…
Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar rapat revisi undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral…
PDI Perjuangan (PDIP) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan yang diajukan…
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengharapkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih memprioritaskan stabilitas….