Anggota KPU RI, Idham Kholik, mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye atau aktivitas politik lainnya. Idham meminta agar hanya orang yang memiliki hak pilih yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Idham juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik. Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menerima aduan terkait penyalahgunaan anak-anak dalam kampanye Pemilu 2024. Sylvana Maria dari KPAI mengatakan bahwa anak-anak digunakan sebagai juru bicara calon tertentu dan juga sebagai target kampanye yang tidak tepat.
KPU Ingatkan Para Peserta Pemilu untuk Tidak Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






