Kamis, 29 Februari 2024 – 00:44 WIB
Samosir – Pembahasan penggunaan hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 terutama Pemilihan Presiden (Pilpres) menjadi perhatian utama. Hak angket didorong oleh elit partai pendukung 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu 02 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Politikus berpengalaman yang juga Ketua Umum Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI), Effendi Simbolon, juga memberikan tanggapan mengenai wacana hak angket tersebut. Bagi dia, PDI Perjuangan (PDIP) hingga saat ini belum memberikan isyarat untuk menggunakan hak angket tersebut. DPR RI baru akan aktif kembali atau memulai masa sidang pada 5 Maret 2024. Namun, menurutnya, berdasarkan perhitungan angka, kubu 01 dan 03 sudah cukup untuk mengajukan hak angket.
“Apakah nanti akan ada perintah untuk melakukan angket. Dari perhitungan angka, bagi pasangan calon 01 dan 03 sudah cukup untuk diajukan dan dibahas dalam rapat paripurna. Tinggal kita lihat apakah akan ada petunjuk seperti itu,” kata Effendi dalam acara Pesta Bona Taon PSBI 2024 di Kabupaten Samosir, Selasa 27 Februari 2024.
Effendi menyampaikan bahwa hak angket tidak boleh dianggap enteng. Menurutnya, jika digunakan secara sembarangan, dapat membawa bahaya. Ia menyebut bahwa hak angket lebih tinggi daripada interpelasi.
Dia menjelaskan bahwa jika interpelasi adalah hak untuk bertanya, sedangkan angket adalah hak untuk menyelidiki dan menyidik. “Hasilnya bisa berakhir di MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar politisi PDIP tersebut.
Effendi menegaskan bahwa jika hak angket digunakan dan dugaan yang diajukan terbukti, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta penetapan oleh MK. Oleh karena itu, dia menilai bahwa Presiden Jokowi juga akan serius menghadapinya.
“Saya rasa, itu tidak akan dianggap remeh. Tapi, sejauh mana empat atau lima partai ini serius, tentu harus memiliki kesiapan yang cukup, bukti yang jelas, dan yang memiliki kategori terstruktur, sistematis, dan massif,” jelas Anggota DPR Fraksi PDIP tersebut.
Effendi menjelaskan bahwa jika terpenuhi kuorum pada 5 Maret 2024, maka ketika sidang dimulai atau mungkin tidak lama setelah itu, dapat dibawa ke dalam rapat paripurna.
“Karena jika dihitung jumlahnya sudah lebih dari 300. Tanpa PPP juga sudah cukup, kuorum pengajuan, kuorum paripurna, juga kuorum untuk keputusan,” ucap Effendi. “Tapi, kita akan melihat keputusan tersebut minggu depan, kita akan melihat bagaimana perkembangannya,” tambahnya.