TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

KPU Sumatera Utara Memperpanjang Jadwal Rekapitulasi Tingkat Provinsi karena Hal Ini

KPU Sumatera Utara Memperpanjang Jadwal Rekapitulasi Tingkat Provinsi karena Hal Ini

Senin, 11 Maret 2024 – 15:32 WIB

Sumatera Utara – Sebanyak tiga KPU Kabupaten/Kota lagi belum menyelesaikan rekapitulasi. Sehingga, KPU Sumatera Utara memperpanjang jadwal atau proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu tahun 2024.

Sebelumnya, rekapitulasi tingkat provinsi ini dilaksanakan KPU Sumatera Utara 4 hingga 10 Maret 2024. Namun, diperpanjang hingga 12 Maret 2024. Tiga KPU yang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota adalah Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Nias Selatan.

“Untuk rekap tingkat Sumut diperpanjang 12 Maret, 3 Kabupaten/Kota belum selesai (rekapitulasi),” kata Anggota KPU Sumatera Utara, Robby Effendi Hutagalung pada Senin, 11 Maret 2024.

Robby menjelaskan baru 30 Kabupaten/Kota, yang selesai dibacakan hasil rekapitulasi atau D hasil perolehan suara pada Pemilu 2024 ini. Ketiga daerah itu tersebut kata Robby yaitu Nias Selatan, Kabupaten Deliserdang, dan Kota Medan.

“Ya, 30 kabupaten/kota udah selesai. Nisel, Medan, dan Deli Serdang yang belum,” kata Robby.

Sebagai informasi, rekapitulasi tingkat provinsi digelar KPU Sumatera Utara di Hotel Le Polonia, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan. KPU Nias Selatan, Deliserdang dan Medan sedang melakukan sinkronkan perolehan suara antara perhitungan PPK dengan saksi partai, berlangsung alot diwarnai perdebatan.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah menjelaskan rekapitulasi sudah selesai dan disepakati pada 10 Maret 2024. Kini, tinggal melakukan proses rekapitulasi tingkat provinsi untuk dibacakan D hasilnya.

“Sudah dilaksanakan tuntas untuk 21 kecamatan, sudah disepakati. Tanggal 10 Maret ini, kami hanya melakukan sinkronisasi saja, ada data data yang belum sinkron,” ucap Mutia.

Mutia Atiqah mengungkapkan lamanya proses rekapitulasi tingkat Kota Medan. Pihaknya, menjalani rekomendasi Bawaslu Medan untuk dilakukan perbaikan dengan membuka kotak C1 plano di beberapa kecamatan.

“Jadi, ada beberapa Kecamatan yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan perbaikan maka harus hitung ulang suara,” jelas Mutia.

Adapun, Kecamatan yang berdasarkan rekomendasi atau saran Bawaslu Medan untuk dilakukan perbaikan adalah Kecamatan Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Area dan Medan Selayang dan Medan Tembung (lanjutan).

“Maka sebagai bentuk transparansi, jika memang nanti ada perbaikan sesuai rekomendasi Bawaslu itu, ya dibukalah dan hitung kembali C1 plano hasil TPS,” pungkasnya.