Senin, 11 Maret 2024 – 23:08 WIB
Jakarta – Rekapitulasi suara nasional di tingkat provinsi untuk Pemilu 2024, terus dilakukan dan beberapa sudah rampung. Termasuk di Provinsi Sumatera Selatan. Hasilnya juga telah masuk ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU, saat proses rekapitulasinya dibuka pada rapat pleno KPU dan Bawaslu.
Rapat tersebut digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Senin 11 Maret 2024. Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh saksi pasangan calon hingga partai politik. Berdasarkan rekapitulasi KPU di Sumatera Selatan, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, menang telak dari kedua pasangan capres-cawapres lainnya. Prabowo-Gibran mendulang 3.649.651 suara.
Sementara untuk pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, mendapatkan suara sebanyak 997.299. Sedangkan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD mendapatkan 606.681 suara. “Demikian tadi pembacaan rekapitulasi PPWP untuk Sumsel, bisa kita terima dah sahkan?,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin 11 Maret 2024. “Bismillah, sah”, lanjutnya.
Saksi 1 dan 3 Tolak Tanda Tangan
Namun begitu, ketika hasil rekapitulasi telah disahkan justru sempat diwarnai dengan sedikit gangguan. Pasalnya, saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dan 3 enggan menandatangani formulir rekapitulasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, pada saat membacakan kejadian khusus di rekapitulasi provinsi. Andika menjelaskan bahwa saksi dari paslon nomor urut 1 tidak membubuhkan tanda tangannya untuk berita acara dan formulir D Hasil Plano. Sebab, saksi menganggap bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres merupakan hal yang tidak sah.
“Bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK Nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang nyatakan Ketua MK melanggar kode etik,” kata Andika. Selain itu, keberatan dari paslon 3, disebutkan Andika karena mereka menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.
“Keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos (bantuan sosial), intimidasi, money politic, yang menjadikan pemilu tidak demokratis,” kata dia. Bahkan, saksi paslon nomor urut 1 juga sempat melaporkaan karena merasa keberatan dalam pemungutan suara itu. Kendati ada laporan tersebut, Bawaslu menolaknya. “Untuk pelanggaran itu tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya waktu laporan tindak lanjutnya,” ujar perwakilan Bawaslu Sumsel.
Berikut ini rincian perolehan suara pilpres di Sumatera Selatan: Paslon 01 Anies – Muhaimin: 997.299 Paslon 02 Prabowo – Gibran: 3.649.651 Paslon 03 Ganjar – Mahfud: 606.681 Jumlah suara sah: 5.253.631 Suara Tidak Sah: 182.496 Total suara sah + tidak sah: 5.436.127 Jumlah pengguna hak pilih: 5.436.127