Kamis, 14 Maret 2024 – 17:34 WIB
Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang menyatakan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ideal adalah 4 persen.
Junimart mengatakan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ingin mengubah ambang batas parlemen menjadi 4 persen sebelum Pemilu 2029. “Saya kira idealnya adalah 4 persen, karena untuk mencapai 4 persen itu sangat sulit. Kita bisa melihat sekarang dari banyaknya partai, berapa yang berhasil melewati PT (parliamentary threshold),” kata Junimart, Rabu, 14 Maret 2024.
Junimart menekankan bahwa dampak penghapusan ambang batas parlemen harus dipertimbangkan dengan serius. Salah satu dampak yang perlu diperhatikan adalah terkait kualitas partai politik dan wakil rakyat yang akan terpilih ke Senayan.
Selain itu, Junimart juga berpendapat bahwa anggaran negara akan lebih besar jika ambang batas parlemen diubah. “Kita bisa bayangkan berapa banyak anggaran yang akan terpakai nanti, jika setiap partai yang lolos verifikasi maju sebagai partisipan. Berapa besar anggarannya?” lanjut Junimart.
Meskipun begitu, Junimart tetap menghormati putusan MK yang meminta perubahan pada ambang batas parlemen. “Meskipun sebenarnya, kebijaksanaan dalam putusan tersebut tidak terlihat disana,” ujar Junimart.
Seperti yang diketahui, MK dalam putusannya menyatakan bahwa ambang batas DPR 4 persen tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR RI tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Hal ini tercatat dalam perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK menyatakan bahwa meskipun Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7 tahun 2017 yang mengatur ambang batas DPR 4 persen masih konstitusional untuk Pemilu 2024, namun ambang batas parlemen tersebut tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029.