Hari Minggu, 7 April 2024 – 11:00 WIB
Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa partainya tidak akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD, dan DPRD (MD3) untuk memperoleh jabatan Ketua DPR RI.
“Tidak ada yang berebut sekarang. Jadi MD3 tidak berubah, belum ada perebutan apapun,” kata Airlangga kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, dikutip pada Minggu, April 2024.
Airlangga juga menekankan bahwa Golkar tetap patuh dan mengikuti aturan dalam UU MD3. Dia juga menyatakan bahwa Golkar tidak mengincar kursi Ketua DPR RI. Saat ini, partai beringin yang dipimpinnya fokus mempersiapkan Pilkada 2024 mendatang.
“Kita tidak mengincar jabatan, kita ikuti MD3. Bagi Partai Golkar yang penting menuju pilkada nanti, bagaimana bekerja untuk masyarakat,” pungkasnya.
UU MD3 mengatur pemilihan Ketua DPR yang tertuang dalam Pasal 427D. Komposisi pimpinan DPR terdiri dari lima orang, termasuk satu ketua dan empat wakil ketua, yang ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPR.
“Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR,” demikian bunyi poin b ayat 1 Pasal 427D.
Sumber : vivanews/Andry