Cak Imin Bersedia Menghadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Jika Diminta

Muhaimin Iskandar, calon wakil presiden nomor urut 1, menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024. “Kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang,” kata Cak Imin dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024.

Cak Imin menyatakan bahwa hingga saat ini MK belum memanggilnya untuk wajib menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa tersebut. “Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang,” jelasnya.

Cak Imin juga meminta semua pihak untuk menunggu hasil keputusan dari MK sehingga dapat menentukan sikap apa yang akan diambil ke depan. “Kita semua menunggu saja, nanti hasil akhirnya seperti apa baru nanti kita bisa bersikap,” kata dia.

Kubu Anies Baswedan-Cak Imin dan Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK dengan harapan agar MK membatalkan keputusan KPU RI yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menegaskan bahwa sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai dan agenda sidang berikutnya akan digelar pekan depan. Sidang pada 22 April 2024 akan mencakup pengucapan keputusan, yang artinya tidak akan ada pemanggilan saksi lagi, namun tetap dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).