TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Hakim Anwar Usman Turut Terlibat dalam Penyelesaian 97 Sengketa Pileg 2024

Hakim Anwar Usman Turut Terlibat dalam Penyelesaian 97 Sengketa Pileg 2024

Senin, 29 April 2024 – 10:58 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengatasi 297 kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 dalam tiga panel hakim.

Baca Juga:

KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Hakim konstitusi Anwar Usman juga diizinkan untuk mengadili sengketa Pileg 2024, setelah sebelumnya dia tidak ikut dalam mengadili sengketa hasil Pilpres 2024.

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70

Baca Juga:

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Dibagi 3 Panel Hakim

Berdasarkan keterangan resmi dari situs MK, hakim Anwar Usman berada di panel III bersama hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Panel III ini akan dipimpin oleh Arief Hidayat dan menangani 97 kasus.

“Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih. Mereka memeriksa 97 kasus,” kata MK dalam keterangan resminya, Senin, 29 April 2024.

Baca Juga:

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

Sementara Panel I terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua Panel dengan anggota Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Mereka akan memeriksa kasus sengketa Pileg 2024 paling banyak, yaitu 103 kasus. Lalu, Panel II terdiri dari Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel II akan memeriksa 97 kasus.

Diketahui, hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 297 kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, MK meregistrasi 297 kasus PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

Seiring registrasi kasus, MK juga menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024.

Dari 297 kasus, jika diuraikan berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan kasus PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 kasus. Jika dipecah berdasarkan jenis pengajuan, terdapat 285 kasus DPR/DPRD dan 12 kasus DPD. Dari 285 kasus tersebut, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan.

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (Foto ilustrasi)

Untuk kasus yang diajukan pemohon perseorangan, kasus PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 kasus, kasus DPRD Provinsi 28 kasus, dan DPR RI 12 kasus.

Sementara itu, 12 kasus PHPU DPD Tahun 2024 melibatkan 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 kasus), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 kasus).

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, MK meregistrasi 297 kasus PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

Exit mobile version