Kamis, 9 Mei 2024 – 00:39 WIB
KPU Meminta MK Menolak Klaim Penurunan Suara Nasdem dan Peningkatan Suara Golkar di Jawa Barat
Jakarta – Pihak yang dituduh dalam kasus ini adalah KPU, dalam sidang PHPU atau gugatan Pileg 2024, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan para pemohon dalam kasus gugatan untuk anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 1. Para pemohon dalam kasus ini adalah Partai Nasdem.
Baca Juga :
DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024
“Ini karena Pemohon (Partai Nasdem) tidak menjelaskan kesalahan rekapitulasi pada hasil perolehan suara pada tingkat kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi dan tingkat nasional dan tidak menjelaskan perolehan suara yang benar. Dengan demikian permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sehingga tidak dapat diterima,” kata Kuasa Hukum Termohon (KPU), Ali Nurdin, dalam sidang, dikutip Rabu 8 Mei 2024.
Persidangan di Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu dipimpin oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo. Adapun Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi 2 Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) yang teregistrasi dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dimana agendanya adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait (Partai Golkar), keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.
Baca Juga :
Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan
“Dalam pokok perkara yakni menolak permohonan Pemohon (Partai Nasdem) untuk seluruhnya serta menyatakan benar putusan KPU Nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Kuasa hukum Pihak Terkait dalam hal ini Partai Golkar, Sattu Pali usai sidang mengatakan kalau permohonan pemohon ada pengurangan suara pemohon sebesar 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada dan tidak benar.
Baca Juga :
Hakim Suhartoyo Kritik Ketua KPU soal Pemilihan Firma Hukum
Dia mengatakan telah memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU), ternyata pengurangan suara Pemohon bukan sebanyak 494 suara, melainkan sebanyak 400 suara.
“Namun di sisi lain, Pihak Terkait justru menemukan terdapat pengurangan perolehan suara pihak Terkait dalam hal ini Partai Golkar sebanyak 805 suara,” kata Sattu Pali.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalil Pemohon bahwa ada penambahan suara pihak terkait 472 suara pada 105 TPS juga mengada-ada. Sebab pemeriksaan juga sudah dilakukan berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil.
“Justru Pihak Terkait menemukan terdapat penambahan perolehan suara Pemohon (Partai Nasdem) sebanyak 22 suara,” ujarnya.
“Harusnya kan lihat di D Hasil Kecamatan bukan lagi C Hasil. Itulah yang kemudian dianggap ada tudingan penambahan suara Golkar di Jabar 1 dan pengurangan suara Nasdem disana. Namun setelah dihitung-hitung ternyata tidak hanya Nasdem yang suaranya hilang tapi Golkar juga hilang bahkan lebih besar,” lanjutnya.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut dia mengatakan, dalil Pemohon bahwa ada penambahan suara pihak terkait 472 suara pada 105 TPS juga mengada-ada. Sebab pemeriksaan juga sudah dilakukan berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil.