Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima persyaratan dokumen dari pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju secara independen di Pilgub Jakarta 2024.
“Saat ini KPU DKI Jakarta menerima pasangan calon untuk penyerahan dukungan yang sudah diunggah ke dalam Silon,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2024.
Dody mengatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah menyerahkan dokumen tersebut dan telah mengunggah dokumen dukungan mereka dengan lengkap ke Silon. Mereka telah memenuhi syarat sebanyak 618 ribu dukungan berupa KTP dari warga.
KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam waktu 3×24 jam untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diunggah ke Silon. Proses verifikasi administrasi ini penting untuk memastikan bahwa pasangan calon memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024, sementara pelantikan pejabat terpilih akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang. Berbagai tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan, mulai dari pendaftaran pemantau pemilihan hingga pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.