Jumat, 31 Mei 2024 – 00:10 WIB
Jakarta – Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan.
Baca Juga :
Hendrar Prihadi Resmi Mendaftar Bakal Cagub Jateng dari PDIP
Aria Bima mengatakan, pihaknya masih ingin tahu lebih lanjut argumentasi dalam putusan tersebut. Sehingga, bisa dipahami apakah putusan tersebut sarat politis atau tidak.
“Saya menanggapi keputusan MA, saya ingin tahu argumentasinya, tetapi itu sebagai bahan masukan-masukan terkait dengan pembahasan UU Pilkada dan Pilpres yang kita ingin dalam satu kesatuan, pemahaman kita mana yang urusan politis,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 Mei 2024.
Baca Juga :
Dukungan Meluas, Eman Suherman Jadi Figur Pembeda di Pilbup Majalengka
Ketum PSI Kaesang Pangarep, Pembekalan Calon Legislatif Terpilih PSI
Bima mengaku masih berfikir positif bahwa apa yang diputusakan MA itu bukan semata untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep sebagai calon kepala daerah. Karena itu, kata dia, pihaknya masih akan melihat pertimbangan hakim lebih lanjut.
Baca Juga :
MA Kabulkan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Mengakali Aturan Lagi
“Saya enggak terlalu yakin kalau itu, hanya akan difokuskan atau keinginan sekedar dari Mahkamah Agung untuk meloloskan Kaesang. Jangan mengada-ada dulu,” kata Bima.
Kendati begitu, Bima pun menegaskan PDIP siap mengikuti pilkada apapun aturannya. “Aturan apapun iya, aturan apapun kami siap ikuti pilkada,” imbuhnya.

Viral! Kaesang Kritik Nepotisme: Emang Masih Zaman Minta Proyek Sama Orang Tua?
Video lawas Kaesang Pangarep kembali viral, pasalnya anak bungsu presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pernah mengkritik aksi nepotisme. Banyak pengguna aplikasi X yang mempo
VIVA.co.id
31 Mei 2024