TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Pemotongan Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera Disarankan Ditunda oleh Ketua MPR

Kamis, 30 Mei 2024 – 06:25 WIB

Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyarankan pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran Tapera karena rakyat memerlukan penjelasan.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menegaskan bahwa sosialisasi yang masif diperlukan agar masyarakat dapat memahami manfaat program Tapera untuk jangka panjang. Namun, menurutnya, jika memungkinkan, program ini sebaiknya ditunda.

“Jika memungkinkan, program ini bisa ditunda sambil dilakukan sosialisasi yang masif, sehingga uangnya tetap utuh dan hanya dipotong saja,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Dia menekankan bahwa pemotongan gaji untuk Tapera sebesar 2,5 persen mungkin tidak terlalu terasa bagi sebagian masyarakat. Namun, ada juga masyarakat yang merasa bahwa pemotongan itu setara dengan kebutuhan beras atau kebutuhan pokok lainnya.

“Harus dilakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat paham, karena ini menuai pro dan kontra,” ucapnya.

Untuk itu, dia menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Apalagi, kata dia, daya beli masyarakat sedang menurun dan mereka belum mengerti manfaat program ini dalam jangka pendek.

“Rakyat sangat membutuhkan dana untuk kebutuhan riilnya, jadi jika dipotong akan mengurangi pemenuhan kebutuhannya,” ujarnya.

Regulasi mengenai Tapera telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024, yang merupakan amendemen dari PP 25/2020.

Kelompok yang wajib mengikuti program ini termasuk ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban mereka, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja, iuran ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.