TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Paslon Independen di Pilkada Jakarta Harus Memenuhi Syarat, Diberi Waktu untuk Perbaikan

Jakarta – Salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Jakarta tahun 2024 tidak memenuhi syarat untuk bertarung dalam kontes demokrasi lima tahunan tersebut. Pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, yaitu Dharma Pongrekun – Kun Wardana, diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan gubernur Jakarta.

KPU Jakarta mengumumkan hal tersebut setelah menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen, yaitu pasangan calon Dharma Pongrekun – Kun Wardana. Mereka diminta untuk memperbaiki syarat dukungan mulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2024.

“Dalam rapat pleno yang baru saja kami tetapkan, disimpulkan bahwa pasangan ini tidak memenuhi syarat sehingga diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen dukungan dari tanggal 3 hingga 7 Juni 2024,” ungkap Komisioner KPU Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari kepada wartawan pada Senin, 3 Juni 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa ada tiga hal yang diverifikasi, yaitu formulir pernyataan dukungan calon pasangan, KTP elektronik yang diunggah, dan pengisian data dalam sistem informasi pemilih (silon).

“Jika ada ketidaksesuaian, maka kami nyatakan statusnya belum memenuhi syarat. Selain itu, terkait dengan adanya data ganda dalam pasangan calon, statusnya juga belum memenuhi syarat. Hal ini terutama disebabkan karena data tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan KPU,” jelasnya.

Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024. Pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024 baru akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.