TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Politisi Golkar Misbakhun Memperoleh Gelar Doktor Ekonomi dengan Menyusun Disertasi tentang Peran DPR RI dalam Masa Pandemi Covid

Politisi Golkar Misbakhun Memperoleh Gelar Doktor Ekonomi dengan Menyusun Disertasi tentang Peran DPR RI dalam Masa Pandemi Covid

Jakarta – Gelar doktor ilmu ekonomi dari Universitas Trisakti, berhasil diraih oleh anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Pencapaian tersebut didapat setelah politikus Partai Golkar itu berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Telaah Kebijakan Publik atas Peran DPR Mengintegrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Postur APBN untuk Penanganan Pandemi Covid-19”. Ia berhasil meraih predikat cum laude.

Sidang terbuka atas disertasi Misbakhun digelar di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FB) Usakti di Jakarta Barat, pada Selasa 4 Juni 2024.

Bertindak sebagai promotor bagi Misbakhun ialah Prof. Muhammad Zilal Hamzah, Prof Muliaman D Hadad (co-promotor I), dan Prof. Dr. Eleonora Sofilda (co-promotor II). Sementara tim penguji dipimpin oleh Dekan FB Usakti Prof. Dr. Yolanda Masnita Siagian.

Sebagai promovendus, Misbakhun memulai dengan menjelaskan pandemi penyakit Covid-19, yang merupakan bencana global dengan dampak tidak hanya pada kesehatan tetapi juga pada perekonomian.

Menurut Misbakhun, pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa PEN memerlukan integrasi kebijakan fiskal dan moneter.

“Inisiatif sinergi kebijakan tersebut berasal dari DPR dengan apa yang dikenal sebagai burden sharing (pembagian beban),” kata Misbakhun.

Berlanjut dari situ, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter, menurutnya, mengakomodasi kebutuhan pembiayaan fiskal pemerintah yang meningkat akibat defisit besar dalam APBN. Meskipun demikian, independensi BI sebagai bank sentral tetap diutamakan.

BI juga membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah memiliki cukup ruang fiskal untuk mendanai PEN.

Lebih lanjut dijelaskan, DPR RI sebagai pembuat Undang-Undang juga berperan dalam merumuskan kebijakan dengan mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter, serta melakukan evaluasi dan pengawasan penggunaannya.

“Peran DPR sangat penting dalam memberikan legitimasi atas pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter melalui persetujuan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sehingga menjadi dasar legislasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2020,” ungkap Misbakhun.

Kerjasama pemerintah, BI, dan DPR RI tersebut membuat Indonesia mampu mengatasi pandemi Covid-19 dengan baik, bahkan menjadi salah satu dari lima negara di dunia yang berhasil. Misbakhun menyebut dua kunci keberhasilan tersebut, yaitu state capacity dan social trust.

Namun, dalam penanganan yang demikian, Misbakhun melihat peran DPR RI dalam perumusan kebijakan strategis terpinggirkan. Meskipun DPR telah memberikan kepastian hukum dalam bauran kebijakan fiskal dan moneter dengan memberikan persetujuan atas Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Peran DPR dalam mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter melalui kebijakan burden sharing selama pandemi Covid-19 adalah memberikan kepastian hukum, legitimasi politik, dan menyetujui perpu yang diajukan presiden,” jelasnya.

Oleh karena itu, ada sejumlah rekomendasi yang dimasukkan dalam disertasinya, terutama inisiatif DPR dalam mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter harus diperluas dalam berbagai situasi yang memerlukan legitimasi politik.

“DPR harus memainkan peran sebagai lembaga yang mengagregasi berbagai kekuatan dan aspirasi politik,” ujar Misbakhun.

Selain itu, Misbakhun juga merekomendasikan protokol penanganan krisis ekonomi akibat faktor-faktor non ekonomi yang berpotensi muncul di masa mendatang, terutama melalui mekanisme hukum atau emergency law.

Penelitian ini dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap sejumlah narasumber kompeten dalam sektor fiskal dan moneter, serta mereka yang terlibat dalam perumusan kebijakan ekonomi di masa pandemi. Beberapa ekonom dan pengamat juga memberikan analisis yang memperkuat disertasi Misbakhun.

Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, sebagai penguji, menyoroti dua hal yang bisa dipetik dari penanganan krisis ekonomi selama pandemi, yaitu memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk menentukan ruang fiskal dan kebijakan Bank Indonesia dalam membeli surat berharga di pasar primer.

“Bambang yang pernah menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut beranggapan kebijakan tersebut sebenarnya tidak lazim di masa normal,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai pelajaran yang bisa diambil dari penanganan Covid dari kedua indikator tersebut untuk kondisi di masa depan, Misbakhun menyebut Indonesia telah dua kali menghadapi krisis, yaitu krisis ekonomi pada tahun 1998 dan 2008.

Krisis pada tahun 1998 melahirkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sementara krisis pada tahun 2008 melahirkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Krisis akibat pandemi Covid-19 mendorong pemerintah dan DPR untuk membuat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU tersebut memberikan peran yang lebih kuat kepada LPS, BI, dan OJK dalam semua sektor keuangan.

Dengan demikian, keberhasilan Indonesia dalam menghadapi krisis akibat Covid-19 adalah hasil dari konsolidasi semua pihak, termasuk DPR RI.

Setelah perdebatan terbuka dan tanya jawab selesai, tim penguji melakukan rapat tertutup beberapa menit untuk menentukan hasil ujian Misbakhun. Setelah itu, Prof. Yolanda mengumumkan hasilnya.

“Mukhamad Misbakhun dinyatakan lulus dengan predikat cum laude,” ujar Prof. Yolanda.

Misbakhun menjadi doktor ke-805 yang dihasilkan FB Usakti dan doktor ke-71 dalam bidang kebijakan publik. Sejumlah tokoh hadir sebagai saksi saat Misbakhun mempertahankan disertasinya, termasuk mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari, serta politikus lainnya.

Demikianlah, gelar doktor tersebut telah diraih oleh Mukhamad Misbakhun setelah mempertahankan disertasinya dengan baik.