Selasa, 25 Juni 2024 – 19:45 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga menjelaskan maksud dari pernyataannya soal peluang duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta 2024. Ia menyebut masih ada kemungkinan duet Anies-Ahok di Jakarta meskipun terbilang sangat kecil.
“Gini sebenarnya bukan tidak mungkin duet Ahok-Anies atau Anies-Ahok, persoalannya kan secara aturan main,” ujar Eriko di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024.
Menurutnya, duet Anies-Ahok terbentur di Undang-undang (UU) Pilkada yang melarang mantan Gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur.
“UU-nya kan tidak memungkinkan, yang sudah pernah menjadi gubernur, tidak bisa menjadi wakil gubernur. Yang pernah menjadi kepala daerah di suatu tempat tentu tidak bisa menjadi kepala daerah tempat lain di posisi yang sama,” ujar dia.
Di sisi lain, Eriko menyebut masih ada kemungkinan duet Anies-Ahok terealisasi jika ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tapi saya sampaikan kan tidak 0, tapi 0,00001 persen. Gimana itu 0,00001 persen ini sudah merasakan, misalnya ada yang menggugat lagi ke MK, kan bisa saja berubah lagi. Di negara kita tidak ada yang tidak mungkin di dalam politik. Yang tidak mungkin hanya menghidupkan orang mati,” kata Eriko.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga menilai peluang duet antara Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta 2024 sangat kecil.
Hal itu, kata Eriko, karena terhalang aturan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf O Undang-undang Pilkada yang mengatur eks gubernur dilarang berpasangan di satu wilayah yang sama.
“Saya enggak mau menduga-duga hal itu. Tapi, sampai sekarang aturannya sangat kecil kemungkinan, nah itulah bahasanya antara memadukan antara Pak Anies-Ahok atau Pak Ahok-Anies itu sudah sangat super kecil lah 0,00001 persen,” kata Eriko kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024.
Meski begitu, Eriko menyebutkan, peluang duet antara Anies dan Ahok masih bisa terjadi jika regulasi tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kecuali UU-nya digugat ke MK berubah lagi kan, siapa bilang tidak mungkin kan,” katanya.