PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Akomodasi Putusan Mahkamah Agung, Penetapan KPU Pilkada Menentukan Cagub-Cawagub Berusia 30 Tahun pada Saat Pelantikan

Selasa, 2 Juli 2024 – 19:06 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhitungkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang perubahan interpretasi usia minimum calon kepala daerah melalui Peraturan KPU (PKPU).

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, calon kepala daerah harus berusia 30 tahun sejak dilantik. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d, yang menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon bupati serta wakil bupati harus berusia minimal 25 tahun.

“Berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota,” seperti yang dikutip dari Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU 8/2024, Selasa, 2 Juli 2024.

Dalam Pasal 15, PKPU kembali menegaskan tentang usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak dilantik.

“Syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” tulis Pasal 15 PKPU 8/2024.

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menerima permintaan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan batasan usia minimum calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, MA menegaskan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak diinterpretasikan “… berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.