Rabu, 3 Juli 2024 – 16:57 WIB
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menghukum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dengan pemberhentian tetap atau pemecatan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam bentuk tindakan asusila.
Baca Juga :
Paus Fransiskus Bakal Kunjungi Indonesia Bulan September, Ini Sederet Agendanya
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga :
Pamer Indonesia Punya Ekosistem EV Lengkap, Jokowi: Siapa yang Bisa Menghadang Kita?
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” kata Heddy.
Baca Juga :
Kombes Ade Safri Blak-Blakan Usut 2 Kasus Firli Bahuri
Tak hanya itu, DKPP RI dalam putusannya juga meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Ridwan Kamil dan Kaesang Ramai Dibicarakan untuk Pilkada tapi Galau, Menurut Pakar Politik
Dosen politik UI mengomentari dua kandidat calon kepala daerah Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep belakangan ramai dibicarakan dalam kapasitas mereka untuk berkompetisi.
VIVA.co.id
3 Juli 2024