TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Komisi V DPR Menilai Kebijakan Presiden Soal Pemberian HGU di IKN Salah Sejak Awal

Komisi V DPR Menilai Kebijakan Presiden Soal Pemberian HGU di IKN Salah Sejak Awal

Sabtu, 13 Juli 2024 – 01:02 WIB

Jakarta – Keputusan Presiden Jokowi “mengobral” izin Hak Guna Usaha (HGU) tanah di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun, mendapat sorotan publik.

Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menyebut kebijakan yang dikeluarkan Jokowi tersebut merupakan cara untuk menarik investasi. Hanya saja, ia meyakini cara tersebut tak akan efektif, mengingat kebijakan IKN sudah salah sejak awal.

“Memang berbagai cara untuk menarik investor, termasuk obral HGU, tapi tetap tidak akan menarik minat investor. Karena, kebijakan salah sejak awal,” kata Suryadi kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.

Menurut Politikus PKS ini, problem investasi di IKN bukan cuma urusan pertanahan semata. Lebih jauh dari itu, kata dia, banyak kebijakan yang salah sejak awal mula pemindahan IKN ke Kalimantan Timur tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024 untuk menjalankan perintah UU 21 tahun 2023 tentang IKN. Beleid tersebut memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Perpres itu juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 disebutkan, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Adapun siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2. Pada ayat ini, investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.