Selasa, 6 Agustus 2024 – 03:46 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengatakan bahwa ada kawasan tambang nikel yang diduga dimiliki oleh putri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu di Kabupaten Halmahera Timur. Tambang yang bernama ‘Blok Medan’ tersebut mendapatkan perlakuan khusus terkait izin usaha tambang.
Mersepons hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap keterangan tersebut. “Jika informasi tersebut benar, maka akan semakin memperumit dunia pertambangan mineral dan batubara yang sudah sangat memprihatinkan. Namun, jika informasi tersebut hanya gosip, maka perlu ada klarifikasi dari Abdul Gani Kasuba,” kata Mulyanto kepada wartawan, Senin, 5 Agustus 2024.
Legislator dari dapil Banten III itu menyampaikan bahwa penyelidikan informasi dibutuhkan karena melibatkan nama-nama besar seperti Kahiyang dan suaminya, Bobby Nasution yang juga merupakan Wali Kota Medan. Wakil Ketua Fraksi PKS itu juga meminta agar transparansi dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kasus ini sangat penting karena melibatkan sosok spesial dari keluarga Istana yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan,” ujar Mulyanto.
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi Abdul Gani Kasuba, muncul kesaksian tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga dimiliki oleh Bobby Nasution. Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang Bobby.
Namun, Abdul Gani Kasuba menyatakan bahwa istilah ‘Blok Medan’ digunakan untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha yang dimiliki oleh istri Bobby, yaitu Kahiyang Ayu yang merupakan putri dari Presiden Jokowi.
Mulyanto meminta penegak hukum untuk menyelidiki pengakuan Abdul Gani Kasuba yang saat ini tengah menjalani sidang perkara suap agar tidak terjadi kekacauan politik yang dapat merugikan salah satu pihak.
“Pengusutan harus dilakukan secara profesional dan transparan, karena kasus ini dapat menjadi tolok ukur untuk mengukur kinerja aparat penegak hukum,” kata Mulyanto.
Menurut Mulyanto, dugaan korupsi di sektor pertambangan saat ini sudah merajalela dan melibatkan banyak pihak yang memiliki kekuasaan baik di pusat maupun di daerah dari berbagai bidang. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk melakukan reformasi sistemik yang mencakup peningkatan transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan terhadap pejabat publik serta lembaga pemerintah.
“Pemerintah harus segera membentuk Satgas Terpadu Tambang Ilegal (PETI), sehingga berbagai persoalan terkait tambang ini dapat diselesaikan dengan baik secara terpadu,” ujarnya.