Selasa, 20 Agustus 2024 – 17:57 WIB
Tangerang, VIVA – Calon gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024.
Baca Juga :
Pilgub Jatim, PDIP Siapkan Penantang Khofifah-Emil Usai Putusan MK Soal Syarat Calon
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang sedang berkembang dalam pesta demokrasi tahun 2024 ini.
“Ini adalah proses demokrasi yang sedang berkembang dan MK punya keputusan final dan mengikat,” ujarnya setelah menghadiri Konsolidasi Nasional Pilkada 2024 di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga :
Profil Ketua MK Suhartoyo yang Bikin Anies dan PDIP Bisa Maju Pilgub Jakarta
Khofifah juga menilai, putusan MK kemungkinan akan mengubah peta politik di beberapa daerah.
Baca Juga :
Pj Gubernur Aceh Bustami Gandeng Ulama Jadi Wakil di Pilgub 2024
“Mungkin di beberapa titik akan merubah peta politik, tapi di beberapa titik yang lain tetap, saya rasa itu,” tuturnya.
Diketahui, Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang terdapat dalam UU Pilkada tidak konstitusional.
Sebelumnya, Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menyatakan bahwa, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Selanjutnya, MK dalam putusannya mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi berbunyi: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yakni, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”