TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Penguatan Demokrasi oleh Putusan MK dalam Konteks Penolakan Politik Dinasti, Kata KPPOD

Jakarta, VIVA – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada telah melanggar kepastian hukum, akuntabilitas pemilihan kepala daerah, dan dapat mengganggu efektivitas pemerintahan daerah.

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman, menyatakan bahwa revisi UU Pilkada ini terlihat sebagai upaya untuk mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” ujar Herman dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Herman, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut menegaskan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi pemilihan kepala daerah. Perubahan UU Pilkada tersebut juga dianggap dapat merusak integritas dan efektivitas pemerintahan daerah, serta mengancam kesejahteraan masyarakat.

KPPOD mendukung penuh pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Mereka juga menolak revisi UU Pilkada yang dapat merusak integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.

Selain itu, KPPOD meminta Pemerintah dan DPR untuk mematuhi putusan MK tersebut dan merancang undang-undang dengan pertimbangan hukum yang tepat serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Terdapat dua materi krusial yang disepakati dalam rapat panja RUU Pilkada terkait penyesuaian syarat usia pencalonan dan ambang batas pencalonan kepala daerah.