Minggu, 25 Agustus 2024 – 10:14 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102, soal syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata memastikan, keputusan pihaknya ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan syarat pencalonan berdasarkan presentase komposisi penduduk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kita berdasarkan putusan MK itu dari 6-12 juta ya. Jadi bagi Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 Suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dengan demikian, Dia memastikan bahwa KPU DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) mulai 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Untuk hari Selasa Dan Rabu tanggal 27 Dan tanggal 28 kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Sampai pukul 16.00 WIB. Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, nantinya KPU DKI Jakarta akan membuka permohonan akses Silon untuk pendaftaran pasangan calon gubernur. Sehingga, para peserta pemilu di tingkat provinsi DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.
Hal senada diutarakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari. Dia menegaskan bahwa pihaknya telah mengakomodir putusan MK lainnya, perihal batas usia calon gubernur paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan.
“Saat penetapan sesuai dengan pertimbangan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan Cagub-Cawagub minimal berusia 30 tahun saat dilantik. Dengan demikian, MK memutuskan Cagub-Cawagub harus berusia minimal 30 tahun, sejak pendaftaran sebagai calon kepala daerah oleh KPU RI.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan.
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujarnya.