TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

KPU: Pj Gubernur Akan Memimpin Daerah yang Memenangkan Kotak Kosong

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 00:54 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa jika pasangan calon tunggal di suatu daerah kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur sementara.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik ketika menjelaskan mekanisme calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024. “Jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih dengan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya, yaitu pada tahun 2029,” ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara sesuai dengan ketentuan UU 8/2015,” lanjutnya.

Di sisi lain, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut meskipun hanya terdapat calon tunggal. Jika terdapat masyarakat yang tidak mendukung calon tunggal, pihak KPU akan menyediakan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Sebelumnya, KPU RI juga mengumumkan bahwa partai politik yang mencalonkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain jika di daerah tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.

Idham Holik juga menjelaskan bahwa ada langkah-langkah untuk mengatasi calon tunggal, antara lain memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mengatur ulang dukungan, sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.

KPU berkomitmen untuk mendorong daerah agar tidak terdapat calon tunggal selama proses pencalonan dalam Pilkada 2024. Jika hingga batas akhir masa pendaftaran masih hanya terdapat satu calon tunggal yang tidak memenuhi persyaratan, maka KPU mempersilakan partai politik untuk memikirkan opsi lainnya.

Halaman Selanjutnya

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal, di antaranya memberi kesempatan bagi partai politik untuk mengatur ulang dukungannya, sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.