TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Belum Penuhi Syarat Administrasi, Dua Bakal Pasangan Calon Pilkada Jateng

Kamis, 5 September 2024 – 16:51 WIB

Semarang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa kedua pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 belum memenuhi syarat dokumen administrasi pencalonan.

“Berdasarkan pemeriksaan, kedua pasangan calon masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024,” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Kamis, 5 September 2024.

Menurutnya, hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi syarat calon telah disampaikan kepada tim masing-masing pasangan calon.

Diketahui bahwa terdapat 16 dokumen wajib dan 19 dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan calon.

Hasil verifikasi faktual syarat administrasi menunjukkan bahwa Ahmad Luthfi (bakal calon gubernur) masih kekurangan lima dokumen, Taj Yasin Maimoen (bakal calon wakil gubernur) enam dokumen. Sementara itu, Andika Perkasa (bakal calon gubernur) kekurangan 13 dokumen dan Hendrar Prihadi (bakal calon wakil gubernur) masih kekurangan 4 dokumen.

Handi juga menyebut beberapa dokumen yang belum mereka penuhi, antara lain, surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Berkaitan dengan hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon, tim dokter RS Kariadi menyatakan bahwa keempat kandidat dapat menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur.

KPU Provinsi Jawa Tengah telah menerima pendaftaran dua pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI Perjuangan dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung oleh gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia, dengan total suara sah 13,7 juta suara. (ant)