Minggu, 15 September 2024 – 07:52 WIB
Jakarta, VIVA – Bawaslu RI memerintahkan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera mengambil tindakan jika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang di tempat yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 14 September 2024.
“Jajaran Bawaslu tidak boleh diam. Segera bertindak. Koordinasikan dengan pihak terkait,” kata Totok.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, Totok juga meminta jajaran panwascam dan PKD untuk memperoleh pengetahuan tentang pemilu. Rajin membaca undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
“Pengetahuan adalah kunci bagi kawan-kawan di lapangan, agar tidak salah langkah ketika menentukan apakah pelanggaran terjadi atau tidak. Kawan-kawan semua adalah ujung tombak,” tambahnya.