Senin, 23 September 2024 – 00:16 WIB
Tangerang Selatan, VIVA – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben-Shinta meluncurkan simbol kebaruan dan kebersamaan, sebagai ciri yang dibawanya dalam dalam kontestasi Pilkada 2024. Di mana, simbol itu ditunjukkan dengan warga merah muda atau “pink” sebagai gerakan perubahan, kebaruan, dan penyegaran bagi Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga :
KPU Resmi Tetapkan 3 Paslon di Pilwali Kota Malang
Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ruhamaben mengatakan, merah muda disimbolkan sebagai semangat perubahan. Dalam peluncuran simbol warna ini pun, juga diikuti para simpatisan untuk memperkuat hubungan dengan simpatisan dan warga di Kota Tangerang Selatan.
“Merah muda ini kuat, mampu diandalkan, serta pondasi kekuatan hidup, sehingga ini sebagai pembaruan di Kota Tangsel. Yang mana, dengan kegiatan yang juga melibatkan partisipasi ini, dapat memperkuat hubungan dengan warga dan mempertegas komitmen mereka dalam menciptakan Tangerang Selatan yang lebih baik,” katanya, Minggu, 22 September 2024.
Baca Juga :
KPU Tetapkan Dua Paslon di Pilkada Tapanuli Tengah 2024, Ada Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, M. Taufik MZ mengatakan, pasangan calon (paslon) Ruhamaben dan Shinta lolos dan ditetapkan sebagai calon pimpinan di Kota Tangsel. Yang mana pasangan tersebut telah memenuhi syarat.
Baca Juga :
120 Polisi Jaga Nyawa 3 Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta
“Alhamdulillah, pasangan calon yang telah mendaftar pada 29 Agustus 2024 lalu, telah melewati seluruh proses verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan dan hasil verifikasi, telah memenuhi syarat dan layak untuk maju dalam ajang kontestasi di Pilwalkot Tangsel,” ujarnya.
Pasangan yang diusung PKS ini, akan melakukan kontestasi Pilkada 2024 head to head dengan incumbent atau petahana, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
KPU Sumut Sebut Edy Rahmayadi-Hasan dan Bobby Nasution-Surya Telah Serahkan LHKPN
Penyerahan LHKPN ke KPK merupakan salah satu syarat yang wajib dipatuhi peserta pemilihan kepala daerah.
VIVA.co.id
23 September 2024