Selasa, 24 September 2024 – 12:17 WIB
Jakarta, VIVA – Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR RI kembali melanjutkan rapat internal, pada hari ini, Selasa, 25 September 2024. Rapat digelar tertutup.
Baca Juga :
Bantah Tuduhan Mangkir, Kemenag: Gus Men Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian
Rapat yang digelar di Ruang Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Haji.
Anggota Pansus Angket Haji 2024 Marwan Jafar mengungkapkan bahwa rapat hari ini akan fokus pada dua pembahasan, antara lain membahas kesimpulan Pansus dan rekomendasi Pansus.
Baca Juga :
4.294 Aparat Gabungan Bakal Kawal Demo Hari Tani Nasional di Jakarta
“Hari ini adalah fokus pada pembahasan mengenai kesimpulan dan rekomendasi,” kata Marwan kepada awak media di sela-sela rapat Pansus.
Karena itu, Marwan meminta semua pihak untuk turut mengawasi jalannya Pansus Angket Haji 2024 yang menelusuri dugaan pelanggaran di kementerian yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Baca Juga :
Kamis, Pansus Serahkan Hasil Penyelidikan Haji kepada Paripurna DPR
“Saya minta kepada rekan-rekan jurnalis untuk benar-benar mengawasi jalannya pembuatan kesimpulan dan rekomendasi. Jika jurnalis dan publik tidak mengawasi itu, isinya bisa terbengkalai,” tambahnya.
Menag Yaqut di Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan
Diketahui, Menteri Agama (Menag) kembali tidak dapat menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Haji 2024 bersama dengan Komisi VIII DPR RI karena harus menghadiri agenda kerja luar negeri yakni International Meeting for Peace (IMP) di Prancis.
Hadir sebagai perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) adalah Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki yang memberikan opsi agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring. Hal ini sesuai arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Pertama kami sampaikan permohonan maaf, karena bapak menteri sedang menjalankan tugas karena hari ini sedang berada di Perancis, dalam rangka menjalankan tugas untuk mewakili Presiden Indonesia di Paris. Perjalanan tugas berakhir di tanggal 28 September nanti,” kata Wamenag Saiful Rahmat Dasuki pada saat RDPU Haji di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin.
“Ada opsi yang beliau sampaikan (Menag), bersedia untuk online,” kata Wamenag.
Opsi yang disampaikan tidak dapat diterima oleh Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi. Pihaknya masih meminta Menag untuk hadir secara tatap muka untuk dimintai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024.
“Berdasarkan aturan rapat kerja ini harus dihadiri oleh Menag dan kami sudah dapat menjadwalkan ulang pada tanggal 27 September. Pada saat itu, beliau bisa hadir secara fisik atau lainnya, akan dibicarakan dengan tingkat pimpinan,” ujar Ashabul Kahfi.
Kehadiran fisik Menteri Agama untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Ibadah Haji 2024 memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 43 bagian kelima dijelaskan bahwa menteri harus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji.
Selanjutnya, pada ayat kedua disebutkan bahwa laporan evaluasi dan laporan pertanggungjawaban harus dijelaskan kepada Presiden dan DPR RI paling lambat 60 hari setelah Ibadah Haji berakhir.
“Penjelasan tersebut sudah jelas bahwa menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir sendiri untuk menyampaikan laporannya,” kata Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya yang juga hadir dalam kegiatan RDPU tersebut.
Halaman Selanjutnya
Menag Mangkir