TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

DKPP Tidak Dapat Menyelidiki Kasus Private Jet dan Apartemen Anggota KPU karena Alasan-alasannya

DKPP Tidak Dapat Menyelidiki Kasus Private Jet dan Apartemen Anggota KPU karena Alasan-alasannya

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lukito menjelaskan alasan pihaknya tidak dapat mengusut dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU RI terkait dengan penggunaan jet pribadi dan apartemen untuk tempat tinggal.

Ditekankan Heddy, DKPP bersifat pasif, sehingga baru bisa memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, jika ada laporan atau pengaduan.

“Heddy menjelaskan, sifat pasif DKPP adalah amanat peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan hal tersebut, bisa berubah jika pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu, sehingga DKPP bisa bergerak aktif mengusut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tanpa menunggu aduan dari masyarakat atau peserta pemilu.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Reska Oktoberia, mencecar para anggota KPU terkait evaluasi penggunaan anggaran KPU selama ini. Reska menyinggung kegiatan KPU yang dinilai tidak efisien dan efektif serta berujung pada pemborosan anggaran, seperti pilihan tinggal di apartemen sementara rumah dinas disediakan, penggunaan jet pribadi hingga pembuatan film terkait pemilu.

Hal ini disampaikan Reska dalam rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan BPIP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Reska juga menyoroti penggunaan jet pribadi oleh KPU dalam Pemilu 2024 lalu.

Reska juga menyoroti langkah KPU membuat film terkait sosialisasi pemilu. Menurut Reska, langkah itu tidak efektif karena hanya menghabiskan uang dengan dampak yang kecil.

KPU perlu mengevaluasi urgensi pembuatan film tersebut. Dia menyayangkan dana dari APBN harus digelontorkan demi membuat film semacam itu.