Senin, 7 Oktober 2024 – 09:53 WIB
Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan, banyak hakim di Indonesia terutama yang bertugas di daerah, yang masih tinggal di kos-kosan. Terhadap kondisi itu, ia mengaku sangat prihatin. Belakangan persoalan hakim mencuat, tapi terkait dengan tuntutan kenaikan gaji yang disebut sudah puluhan tahun tidak ada kenaikan. Termasuk adanya tuntutan untuk hakim melakukan cuti bersama.
“Saya setiap kali kunker ke daerah-daerah terenyuh melihat hakim itu, mereka banyak yang tinggal di rumah-rumah kos. Saya prihatin, bahkan ada beberapa yang meninggal dunia, karena kesehatannya tidak terjaga di rumah-rumah kos tersebut, jauh dari keluarga, istri, mau pulang ke rumah secara rutin karena penempatannya di luar kota jauh dari kediamannya kan tidak terawat,” kata Habiburokhman dikutip Senin, 7 Oktober 2024.
Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI ini pun menegaskan, nasib hakim memang sangat memprihatinkan. Karena itu, ia memastikan pihaknya berkomitmen untuk mensejahterakan hakim di Tanah Air.
“Ini agak mengerikan juga ya para nasib, para penegak keadilan ini. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan, hakim itu juga kan di visi misinya Prabowo kami akan mengundang mereka untuk sama-sama mencari solusi,” kata Habiburokhman.
Untuk itu, pada hari ini atau besok, Selasa, 8 Oktober 2024, lanjut mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, pihaknya berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk membahas terkait tuntutan peningkatan gaji hakim yang selama 12 tahun belum mengalami kenaikan.
Hal ini dampak dari adanya rencana aksi cuti bersama ribuan hakim yang akan digelar pada 7-11 Oktober 2024.
“Saya sudah diperintah oleh Wakil Ketua DPR terpilih saat ini, Dasco Ahmad untuk berkomunikasi dengan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan pada tanggal 7 dan 8, kami akan menggelar pertemuan audiensi RDPU dengan para hakim yang menuntut kesejahteraan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia menuntut agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
SHI juga mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan.