TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

KPU Memperbarui Daftar Pemilih Tetap di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

KPU Memperbarui Daftar Pemilih Tetap di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 15:33 WIB

Jakarta, VIVA  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Hal ini penting mengingat data Lapas dan Rutan sangat dinamis menjelang Pilkada 2024. 

Baca Juga :

Pede Didukung Jokowi-Prabowo, RK Yakin Bisa Menangkan Pilgub Jakarta Satu Putaran

Anggota KPU RI August Mellaz mengklaim pihaknya sudah sejak awal saat penyusunan DPT memetakan beberapa titik untuk TPS khusus.

“Sudah sejak awal saat penyusunan daftar pemilih, kami sudah memetakan di beberapa titik yang memang kebutuhannya untuk semacam TPS khusus itu sudah dilakukan,” kata Mellaz dikutip awak media, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Baca Juga :

Christian Widodo Mau Terapkan Politik Gembira di Pilkada Kupang

Anggota KPU RI August Mellaz

Anggota KPU RI August Mellaz

Menurut Mellaz, sejauh ini tidak ada kendala dalam penetapan DPT sebab interaksi KPU dengan pihak lapas berjalan lancar.

Baca Juga :

Ridwan Kamil Santai Tak Didukung Amien Rais di Pilkada Jakarta: Demokrasi adalah Pilihan

Mellaz juga tak membantah terdapat perbedaan DPT saat pemilu dan pilkada. Pasalnya, terdapat kondisi di mana seorang narapidana masih menjadi penghuni lapas saat pemilu, namun sudah bebas menjelang pilkada.

Ilustrasi gedung KPU

“Jadi sebenarnya murni urusannya di update data tapi kalau soal apakah ada semacam TPS khusus. Iya itu memang jadi kebijakan sendiri,” imbuhnya. 

Cagub-cawagub Jakarta nomor urut 03, Pramono Anung dan Rano Karno di Ji-Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat

Pramono Ingin Urai Kemacetan di Senopati Jaksel: Kita Buat Valet Parking

Jika gedung parkir sudah dibangun maka mobil sudah tak boleh lagi parkir di pinggir jalan.

img_title

VIVA.co.id

12 Oktober 2024