Selasa, 22 Oktober 2024 – 12:09 WIB
Jakarta, VIVA – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 137 tahun 2024 terkait Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baca Juga :
Prabowo Resmi Lantik 7 Utusan Khusus Presiden, Ini Daftar Lengkapnya
Perpres tersebut diteken oleh Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2024, ketika dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI.
“Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden,” demikian bunyi pasal 1 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Baca Juga :
Daftar Nama Penasehat Khusus Presiden Prabowo dan Bidang-bidangnya
Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan pelaporan mengenai pelaksanaan tugas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Baca Juga :
Haikal Hassan Resmi Dilantik Prabowo Jadi Kepala BPJPH, Ini Tugasnya
Ada yang menarik dari Perpres tersebut. Anggota yang termasuk tim penasihat dan utusan khusus bisa berasal dari ASN maupun Non ASN. Selain itu, Perpres ini juga mengatur mengenai Staf Khusus Presiden, yang jumlahnya dibatasi maksimal 15 orang.
Mereka yang ditunjuk Prabowo untuk mengisi jabatan tersebut tidak akan kehilangan status sebagai ASN, anggota TNI, ataupun anggota Polri. Para pejabat itu akan kembali ke instansi masing-masing setelah bertugas di jabatan itu.
Sama-sama Garuda, Ini Adu Spesifikasi MV3 Garuda Limousine Vs Esemka Garuda
Mobil MV3 Garuda Limousine yang dikendarai Presiden Prabowo Subianto usai pelantikan menjadi sorotan. Mobil dari Pindad ini mengingatkan dengan Esemka Garuda.
VIVA.co.id
22 Oktober 2024