TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Revisi UU DKJ: Nomenklatur Gubernur DKI Berubah!

Revisi UU DKJ: Nomenklatur Gubernur DKI Berubah!

Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca Pilkada 2024. Dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024, telah dilaporkan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta. Pasal 70-B dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKJ.

Perubahan nomenklatur meliputi jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, UU tersebut juga menetapkan status Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilgub 2024 untuk DKI Jakarta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga menyesuaikan dengan nomenklatur baru yang tertera dalam UU Nomor 151 Tahun 2024.

Selain perubahan nomenklatur jabatan, UU tersebut juga memuat penetapan status Jakarta yang sudah tidak lagi sebagai ibu kota negara. Namun, pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu Keputusan Presiden atau Keppres berdasarkan Pasal II dalam UU DKJ. Penjelasan umum dalam UU tersebut menyatakan bahwa perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta, yang sebelumnya kurang diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2024. Inilah ringkasan singkat terkait penandatanganan UU Nomor 151 Tahun 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi DKJ.