Pada Minggu, 8 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta merasa dirugikan oleh tuduhan dari kubu pasangan calon gubernur Ridwan Kamil (RK) – Suswono terkait formulir C6 atau undangan pemilihan yang tidak terdistribusi dengan baik. Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan bahwa formulir pemberitahuan sudah dibagikan kepada semua warga, namun ada masalah teknis yang membuat formulir tersebut tidak sampai kepada penerima yang seharusnya. Sebagai contoh, terdapat pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, tidak dikenal, atau pindah tempat sehingga formulir tersebut tidak diterima. Dody juga menjelaskan bahwa aturan KPU memperbolehkan pemilih yang tidak menerima formulir C untuk mengambilnya langsung ke petugas KPPS dengan syarat tertentu. Saksi dari pasangan RK – Suswono bahkan melakukan protes dan meninggalkan rapat pleno KPU sebelum hasil pemilihan gubernur diumumkan. Ramdan Alamsyah, anggota tim RK – Suswono, menyatakan keberatan terhadap distribusi formulir C6 yang dianggap tidak merata.iasi.
“Mengungkap Potensi Penemuan dan Wawasan Terbaru”

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…