Paslon Wali Kota- Wakil Wali Kota nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024 oleh tim kuasa hukum paslon 1, Rico Novianto Hafidz, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melakukan pleno penetapan hasil rekapitulasi pada Senin, 2 Desember 2024. Meskipun batas waktu pengajuan gugatan seharusnya pada Kamis, 5 Desember 2024, tim kuasa hukum paslon 01 justru mendaftarkan gugatan pada Jumat. Pendapat dari praktisi hukum, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa gugatan tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh MK karena tidak memenuhi syarat jumlah selisih suara yang ditetapkan. Various arguments discredited the sustainability of the lawsuit, primarily referencing the discrepancy in vote percentage between candidates. Selain itu, ia menegaskan bahwa Pilkada Depok 2024 tidak terdapat unsur kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selamat kepada Supian-Chandra atas terpilihnya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2025-2030, Deolipa berharap mereka dapat memberikan perubahan yang positif bagi Depok.
“Gugatan Imam-Ririn ke MK: Praktisi Hukum Nilai Sia-sia”
Read Also
Recommendation for You
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah rumor yang menyebutkan bahwa Sekjen PDIP,…
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait program Makan Bergizi Gratis…
Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, secara tegas memberikan dukungan kepada figur baru…
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti rencana retreat yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto…