Pada hari Selasa, 10 Desember 2024, terjadi sebuah tuduhan terkait Pilgub Sumatera Utara tahun 2024. Saksi dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menuding adanya keterlibatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dan ‘Partai Cokelat’ (Parcok) dalam proses tersebut. Tuduhan ini menyerang keberpihakan yang diduga menguntungkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya. Akibatnya, saksi Edy-Hasan menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilgub Sumatera Utara 2024. Penolakan ini kemudian dicatat dalam formulir catatan khusus dan ditandatangani oleh Leonardo Marbun sebagai saksi Edy-Hasan, serta Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin.
Leonardo Marbun, selaku Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, menyampaikan alasan penolakan tersebut kepada pihak KPU Sumatera Utara dan Bawaslu Sumatera Utara. Alasannya mencakup adanya keterlibatan Pj Kepala Daerah dan Partai Cokelat, tingginya jumlah surat tidak sah, distribusi yang tidak merata, serta dugaan kecurangan lainnya. Dalam menghadapi situasi ini, Tim Hukum Edy-Hasan berencana untuk melanjutkan ke proses hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain, Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan terkait sengketa Pilgub Sumatera Utara di MK. Proses rekapitulasi suara Pilgub Sumatera Utara telah selesai dilaksanakan di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan pada tanggal 8-9 Desember 2024. Rekapitulasi tersebut melibatkan 33 Kabupaten/Kota dan dihadiri oleh Bawaslu Sumut serta saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 dan 2. Bobby Nasution-Surya berhasil memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.