Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menganggap usulan Presiden Prabowo Subianto bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPR sebagai suatu wacana menarik yang layak dipertimbangkan. Usulan itu pertama kali diutarakan oleh Presiden Prabowo saat menyampaikan pidato dalam perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor. Menurut Supratman, pemilihan kepala daerah secara demokratis sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pemilu, namun tidak harus melalui pemilihan langsung. Beliau juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkada langsung mempertimbangkan efisiensi, aspek sosial, dan risiko. Usulan Prabowo untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD sebenarnya bukan hal baru dalam dunia politik, tetapi beliau berharap wacana tersebut terus berkembang untuk mencari pola demokrasi yang sesuai dengan karakteristik Indonesia. Semua upaya ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan kekhasan dalam menjalankan pemilihan kepala daerah di Indonesia.
“Usulan Prabowo tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD: Tinjauan Menarik”

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…