Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi sebagai strategi pemberantasan korupsi yang fokus pada pemulihan aset negara. Sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, Yusril menekankan pentingnya melibatkan pencegahan, penindakan efektif, dan pemulihan aset negara dalam upaya pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo menyarankan bahwa koruptor yang mau mengembalikan uang yang dikorupsi bisa dimaafkan, sejalan dengan perubahan filosofi hukuman yang akan diberlakukan berdasarkan KUHP Nasional yang akan datang.
Yusril juga menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, demi kepentingan bangsa dan negara. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah mengkoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dalam kasus korupsi, sebagai bagian dari upaya memberikan kesempatan kepada narapidana. Langkah-langkah terkait pemberian amnesti termasuk pembahasan mengenai pengembalian kerugian negara akibat korupsi dan pelaksanaan teknis pemberian amnesti.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mendorong koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dengan janji bahwa mereka dapat dimaafkan jika mengembalikan yang dikorupsi. Dengan menekankan pentingnya pengembalian hasil korupsi secara diam-diam, Prabowo berharap koruptor dapat memperbaiki kesalahan mereka. Langkah-langkah pengampunan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.