Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan wacana pemberian maaf kepada pelaku korupsi asalkan mengembalikan uang negara. Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, tanpa perlu memperdebatkan hal tersebut dengan urusan penegakan hukum.
Habiburokhman juga mencatat pernyataan dari Mahfud MD, mantan Menkopolhukam, terkait wacana Presiden Prabowo tersebut. Dia menegaskan bahwa pernyataan umum pemimpin pemerintahan tidak dapat dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud. Menurutnya, kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya perlu memahami dan menerjemahkan arahan Presiden Prabowo sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Habiburokhman menyoroti pernyataan Mahfud yang dianggap sebagai upaya menghasut, menyatakan bahwa tidak seharusnya dikaitkan bahwa Prabowo mengajarkan pelanggaran hukum. Sebagai gantinya, Habiburokhman menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.