Pentingnya KPU Prioritaskan Nama Calon di Pilkada

MK Sarankan KPU Hindari Penggunaan Nomor Urut dalam Pilkada Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), penggunaan nomor urut pada Pilkada dapat menimbulkan masalah yang signifikan. Hal ini disampaikan dalam sidang perselisihan terkait Pilkada Tangerang Selatan yang digelar di Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Januari 2025. Kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, mengaku pihaknya digugat atas dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu terkait iklan satu jari yang ditayangkan di stasiun televisi swasta.

Saleh menjelaskan bahwa iklan tersebut tayang pada saat debat pasangan calon pada 21 November 2024. Setelah melakukan evaluasi, KPU meminta stasiun TV tersebut untuk menghapus iklan tersebut. Namun, Bawaslu Kota Tangerang Selatan kemudian meminta KPU untuk melakukan perbaikan terkait iklan tersebut. Hakim Saldi Isra dalam sidang tersebut mencontohkan gestur satu jari yang muncul dalam iklan tersebut, dan menyarankan agar KPU tidak menggunakan nomor urut pada Pilkada. Menurutnya, penggunaan nomor urut dapat menimbulkan masalah ketika terjadi gestur yang bisa dianggap berpihak pada salah satu paslon. Saldi juga mendorong KPU untuk mempertimbangkan ulang penggunaan nomor urut, yang bisa diatur ulang oleh DPR dan pemerintah melalui revisi UU Pilkada. Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni, menuding adanya pelanggaran TSM di Pilkada Tangsel, termasuk dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN dan keberpihakan terhadap pasangan Benyamin-Pilar.