“Baleg DPR Pertanyakan Izin Pertambangan Kampus: Analisis Terbaru”

Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar rapat revisi undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) pada Senin, 20 Januari 2025. Salah satu perdebatan yang mencuat adalah mengenai usulan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi. Beberapa fraksi di Baleg DPR mengkritisi usulan tersebut, khususnya terkait dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Warta, menegaskan bahwa selama ini IUP hanya diberikan kepada ormas keagamaan berdasarkan Perpres yang ada.

Poin krusial dalam rapat tersebut membahas perubahan RUU Minerba, termasuk pemberian IUP kepada perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Beberapa anggota Baleg DPR, seperti Nyoman dan Habib Syarief Muhammad, menyoroti konsekuensi dari kampus menerima izin konsesi tambang. Mereka menyarankan untuk membuat UU Minerba yang baru agar lebih jelas dalam penentuan aturan terkait pemberian kontrak tambang.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba dilakukan untuk mendukung pasal 33 Undang-undang 1945 terkait dengan sistem perekonomian nasional. Bob menekankan pentingnya percepatan proses jual-beli mineral dan batu bara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Revisi UU Minerba tersebut diharapkan dapat mempercepat proses jual-beli, baik dari penambang langsung maupun para pedagang, guna mewujudkan masyarakat yang lebih maju secara industri.

Rapat Baleg kali ini mendiskusikan sejumlah poin penting, termasuk penyusunan UU Minerba yang baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Semua keputusan yang diambil bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Hal ini menjadi langkah penting bagi pemerintah dan DPR untuk memastikan implementasi peraturan yang sesuai dengan konstitusi demi kepentingan umum.